Subandi Tegaskan BK Tidak Dapat Putuskan Perkara Sebelum ada Kepastian Hukum
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Di tengah pembahasan laporan terhadap Abdul Giaz, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, turut menyoroti perkembangan proses hukum yang menjerat anggota dewan lainnya, Kamarudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Subandi menjelaskan bahwa BK telah mengirimkan surat resmi melalui Sekretariat Dewan untuk meminta kejelasan terkait status hukum tersebut.
“Kami telah menyampaikan surat melalui Sekwan kepada pihak kejaksaan dan telah menerima tanda terimanya. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. Informasi terakhir yang kami terima menunjukkan bahwa status beliau masih sebagai tersangka,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa BK tidak dapat melakukan penanganan terkait perkara pidana sebelum ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat dilakukan sebelum adanya putusan inkrah. Meski demikian, Subandi menyatakan bahwa anggota dewan yang berstatus terdakwa dapat dikenai penonaktifan sementara sesuai ketentuan tata beracara BK.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima gaji karena seluruh rekeningnya diblokir oleh penegak hukum. (adv/dprdkaltim/wan/yal)
