Ketua Pansus DPRD Kaltim Pertahankan Praktik Berladang di Raperda
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Guntur, menjelaskan bahwa praktik berladang gunung merupakan warisan turun-temurun yang harus dihormati dan dilindungi dari kriminalisasi.

Lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, langkah progresif ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum terhadap praktik berladang masyarakat adat di Kaltim.
Oleh karena itu, Pansus telah memasukkan klausul pengecualian yang mengatur tentang pembakaran lahan tradisional dalam Raperda tersebut.
“Masyarakat kita di hulu itu kan berladang. Sesuai UU Cipta Kerja, mereka boleh membakar dengan syarat dijaga agar tidak melebar kemana-mana,” jelas Guntur, menekankan bahwa pengecualian tersebut harus tetap dalam koridor pengawasan ketat dan sesuai undang-undang.
Guntur menyebutkan, muatan lokal ini dimasukkan setelah Pansus melakukan uji petik (verifikasi dan peninjauan langsung) ke sejumlah daerah, termasuk Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Timur (Kutim), dan Bontang, serta mendengarkan langsung masukan dari masyarakat adat.
“Hasil pembahasan ini kami lakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan yang kami tinjau langsung. Kami ingin Perda ini tidak hanya normatif tetapi benar-benar solutif,” tegasnya. (adv/dprdkaltim/yal/wan)
