Demmu : Propemperda 2026 Sifatnya Wajib di Adopsi Daerah
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan bahwa sebagian besar usulan Raperda dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 merupakan aturan turunan yang harus diadopsi oleh daerah.

“Sebagian besar usulan dari Pemprov merupakan aturan mandatori dari Pemerintah Pusat yang wajib diadopsi oleh daerah,” kata Bahar.
Bahar menyebut, karena sifatnya wajib dan merupakan penyesuaian terhadap regulasi nasional, penyusunan ketiga Raperda ini akan lebih ringkas. “Penyusunan cukup didasarkan pada nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang harus diubah, dihapus, atau ditambahkan sesuai amanat pusat. Tidak memerlukan naskah akademik yang baru,” jelasnya. (adv/dprdkaltim/wan/yal)
